Pernyataan Sikap Bali Blogger Community
Hapuskan Pasal Pengekang Kebebasan Informasi!
April lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain mengatur masalah transaksi elektronik, UU No 11 tahun 2008 ini juga mengatur ketentuan tentang informasi di dunia maya. Aturan-aturan itu rentan mengancam kebebasan berekspresi terutama pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Pasal-pasal tersebut pada umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Selain itu, materi pada pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) terutama tentang kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi maupun UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Sebab setiap pengguna informasi, termasuk blogger di dalamnya, bisa diancam hukuman penjara kapan saja.
Melalui diskusi terbatas pada Minggu (11/05), maka kami pengguna informasi di dunia maya yang tergabung dalam Bali Blogger Community (BBC), menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak semua pasal-pasal dalam UU ITE yang bertentangan dengan HAM serta mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mendesak pemerintah agar segera menghapus pasal-pasal dalam UU ITE yang tidak sesuai dengan semangat kebebasan informasi dan berekspresi.
- Mengajak semua anggota masyarakat untuk turut serta mendukung aksi-aksi menolak UU ITE dan peraturan lain yang mengekang kebebasan informasi dan berekspresi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi baliblogger.org.
Bali Blogger Community (BBC) adalah komunitas pengguna blog di Bali. Anggota komunitas ini beragam dari praktisi teknologi informasi, mahasiswa, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dosen, pekerja pariwisata, kartunis, desainer, dan seterusnya.
Popularity: 20% [?]
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.
Comments
Sepertinya semua rekan pada nampilkan posting yang sama belakangan ini. wah, saya ktinggalan berita ne.
ohhh dari kisara ya pak de… ehehehe.. ampe2 gak bales email nih…dah atuk-atuk bli,makan2? dont forget, hosting raga sing nyak ftp … menurut raga sih, beberapa pasal ITE ada perlunya, terutama yang menyangkut transaksi elektronik… hidup UU ITE maju terussss (wussss kaburrrrrrrrrrrrr)… becandaaaa bli
makan - makan … mari makan - makan bli. di sushi tei to juga gapapa kok. saya rela kok makan sushi bli huehehehe … UU ITE?? ga ngerti dah …
Saya dukung kamu dan pacar baru saya Low!
makan2??? ah saya ngga menuntut itu, yang saya tuntut adalah :RESEPSI!
UU ITE => cuman fatamorgana aja kok, besok ganti penguasa pasti ganti undang2, cape deh ama politik taik kucing
eh maksudnya pacar baru mu
hihihihihihihihi sengaja dikit, sekalian cari linkback
kakakakakakakakkakakakak pletan ci low





mudah2an pernyataan sikap ini bisa diwujudkan dalam hal yg lebih nyata dan berkelanjutan.
Maju terus Bali Blogger Community!
Salam….
T.